Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Bupati Non-aktif Muara Enim Juarsah, Sempat Ancam Laporkan KPK hingga Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/10/2021, 17:22 WIB
Aji YK Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Pada 7 Januari 2019, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, yakni terpidana A Elfin MZ Muchtar mendapatkan perintah dari mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada terdakwa.

"Wabup lah buntu (Wabup sudah tidak ada uang) tolong kau carikan Fin. Kemudian Elfin menemui saksi Iwan Rotari menyampaikan permintaan uang untuk keperluan istri terdakwa yakni Nurhilyah untuk proses mengikuti pemilihan legislatif," kata Rikhi dalam dakwaannya.

Setelah itu, uang Rp 1 Miliar dibawa Elfin ke kediaman pribadi Juarsah di Jalan Seitalo Nomor 79 IIA Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Pada Februari, Juarsah kembali menerima fee Rp 300 juta dan April Rp 200 juta untuk kepentingan pribadinya.

Di awal bulan Juli 2019 Juarsah kembali menerima uang Rp 300 juta. Kemudian pada awal Agustus menerima 2019 kembali menerima uang Rp 700 juta dengan alasan untuk kepentingan lebaran.

"Terdakwa juga menerima satu handphone jenis Iphone XS yang diberikan oleh saksi Iwan Rotari. Jatah uang suap terdakwa itu Rp 3 Miliar, namun baru ia terima Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Minta rekening dibuka Karena Merasa Dizolimi

Juarsah sempat menahan tangis di hadapan majelis hakim menceritakan keluh kesahnya karena rekening milik keluarganya diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kasus itu bergulir.

Padahal, ia menyebut rekening itu tak ada hubungan dengan perkara yang sedang dijalaninya saat ini.

Baca juga: Alasan Bayar Gaji Pembantu, Hakim Kabulkan Permintaan Bupati Non-aktif Muara Enim Buka Blokir Rekening Keluarganya

"Rekening anak saya yang masih kuliah diblokir, saya merasa dizolimi yang mulia. Anak saya tidak bisa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi selama saya ditahan. Saya ini dulu adalah pengusaha sebelum masuk politik, di politik ini saya tekor. Hanya sisa uang itu untuk keluarga saya," ujarnya.

Juarsah pun mengaku uang perjalanan istinya Nurhaliyah yang kini telah duduk di DPRD Sumatera Selatan sebesar Rp 58 juta ikut disita penyidik KPK. Uang itu padahal tak ada hubungan dengan kasus tersebut.

"Padahal itu uang perjalanan dinas istri saya,"jelasnya.

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Juarsah untuk Buka Rekening

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Efendi mengabulkan permohonan Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah untuk membuka seluruh rekening keluarga yang telah diblokir penyidik KPK.

Sahlan saat membacakan tanggapan hakim terkait permohonan terdakwa mengatakan, ada berbagai pertimbangan untuk membuka blokir rekening terdakwa.

Pertimbangan tersebut di antaranya uang di rekening tersebut dari hasil pemeriksaan tak memiliki kaitannya dengan kasus yang kini sedang menjerat Juarsah.

Kemudian, keluarga terdakwa membutuhkan uang di rekening itu untuk keperluan hidup mulai dari biaya sekolah sampai membayar pembantu.

“Menimbang bahwa rekening tersebut digunakan oleh keluarga terdakwa untuk membayar ganji pembantu dan kebutuhan sehari-hari. Sebagaimana hasil pemeriksaan, jika tidak ada kerugian negara maka bisa mengabulkan permohonan terdakwa. Mengabulkan permohonan terdakwa dan memerintahkan KPK membuka blokir rekening,” kata Sahlan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com