Pada 7 Januari 2019, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, yakni terpidana A Elfin MZ Muchtar mendapatkan perintah dari mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada terdakwa.
"Wabup lah buntu (Wabup sudah tidak ada uang) tolong kau carikan Fin. Kemudian Elfin menemui saksi Iwan Rotari menyampaikan permintaan uang untuk keperluan istri terdakwa yakni Nurhilyah untuk proses mengikuti pemilihan legislatif," kata Rikhi dalam dakwaannya.
Setelah itu, uang Rp 1 Miliar dibawa Elfin ke kediaman pribadi Juarsah di Jalan Seitalo Nomor 79 IIA Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Pada Februari, Juarsah kembali menerima fee Rp 300 juta dan April Rp 200 juta untuk kepentingan pribadinya.
Di awal bulan Juli 2019 Juarsah kembali menerima uang Rp 300 juta. Kemudian pada awal Agustus menerima 2019 kembali menerima uang Rp 700 juta dengan alasan untuk kepentingan lebaran.
"Terdakwa juga menerima satu handphone jenis Iphone XS yang diberikan oleh saksi Iwan Rotari. Jatah uang suap terdakwa itu Rp 3 Miliar, namun baru ia terima Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Minta rekening dibuka Karena Merasa Dizolimi
Juarsah sempat menahan tangis di hadapan majelis hakim menceritakan keluh kesahnya karena rekening milik keluarganya diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kasus itu bergulir.
Padahal, ia menyebut rekening itu tak ada hubungan dengan perkara yang sedang dijalaninya saat ini.
"Rekening anak saya yang masih kuliah diblokir, saya merasa dizolimi yang mulia. Anak saya tidak bisa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi selama saya ditahan. Saya ini dulu adalah pengusaha sebelum masuk politik, di politik ini saya tekor. Hanya sisa uang itu untuk keluarga saya," ujarnya.
Juarsah pun mengaku uang perjalanan istinya Nurhaliyah yang kini telah duduk di DPRD Sumatera Selatan sebesar Rp 58 juta ikut disita penyidik KPK. Uang itu padahal tak ada hubungan dengan kasus tersebut.
"Padahal itu uang perjalanan dinas istri saya,"jelasnya.
Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Juarsah untuk Buka Rekening
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Efendi mengabulkan permohonan Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah untuk membuka seluruh rekening keluarga yang telah diblokir penyidik KPK.
Sahlan saat membacakan tanggapan hakim terkait permohonan terdakwa mengatakan, ada berbagai pertimbangan untuk membuka blokir rekening terdakwa.
Pertimbangan tersebut di antaranya uang di rekening tersebut dari hasil pemeriksaan tak memiliki kaitannya dengan kasus yang kini sedang menjerat Juarsah.
Kemudian, keluarga terdakwa membutuhkan uang di rekening itu untuk keperluan hidup mulai dari biaya sekolah sampai membayar pembantu.
“Menimbang bahwa rekening tersebut digunakan oleh keluarga terdakwa untuk membayar ganji pembantu dan kebutuhan sehari-hari. Sebagaimana hasil pemeriksaan, jika tidak ada kerugian negara maka bisa mengabulkan permohonan terdakwa. Mengabulkan permohonan terdakwa dan memerintahkan KPK membuka blokir rekening,” kata Sahlan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021).