Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Bupati Non-aktif Muara Enim Juarsah, Sempat Ancam Laporkan KPK hingga Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/10/2021, 17:22 WIB
Aji YK Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Buat Video di Medsos Minta Dukungan ke Masyarakat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juarsah menyampaikan klarifikasi. Ia membuat video yang diunggah di laman Facebook pribadinya.

Dalam video yang diunggah itu, Juarsah mengaku ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 2019.

Saat kejadian, Juarsah mengaku menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.

"Saat itu saya sebagai Wabup tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk mempengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat atau menyuruh dan tidak melakukan sebuah tindakan. Karena kewenangan tidak ada pada saya," kata Juarsah melalui video tersebut.

Juarsah pun mengajak seluruh masyarakat kabupaten Muara Enim untuk sabar menerima musibah tersebut. Selain itu, ia pun yakin KPK akan menegakkan hukum seadil-adilnya untuk melihat persoalan tersebut.

"Saya baru dilantik lebih kurang satu setengah bulan definitif (Bupati) saat ini belum ada Wakil Bupati dan Sekdanya juga baru pensiun barusan. Saya bikin Plt Sekda, apa bila saya berhalangan maka terjadi kekosongan pemimpin," ujarnya.

Ia pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk mendoakannya menjalani proses hukum sampai selesai. Selama menjabat, Juarsah mengaku ingin menyelesaikan visi-misi Bupati 2018-2023.

Tak Ada pempimpin, Gubernur Sumsel tunjuk Sekda sebagai Plh Bupati Muara Enim

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, terjadi kekosongan pemimpin di Kabupaten Muara Enim akibat kasus yang menjerat Juarsah.

Baca juga: Dinilai Tidak Jujur, Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

Bupati sebelumnya, Ahmad Yani dicopot dari jabatan karena kasus yang sama. Sementara Sekretaris Daerah Muara Enim baru saja pensiun.

Selain itu, Juarsah pun diketahui baru menjabat sebagai Bupati definitif sekitar satu setengah bulan, usai Ahmad Yani divonis penjara selama 5 tahun.

"Sekarang saya ambil alih dulu agar roda pemerintahan (Muara Enim) tetap berjalan. Saya tunjuk Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh sembari menunggu adanya Plt yang diajukan ke Kemendagri. Karena ini nggak ada Sekda, nggak ada Wabup nggak ada Bupati," kata Herman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin malam (15/2/2021).

Herman mengaku prihatin dengan penahanan terhadap Juarsah. Sehingga ia meminta agar saat ini semuanya dapat menggunakan asas praduga tak bersalah.

"Secara pribadi, saya simpati dan prihatin atas kejadian ini, mudah-mudahan Juarsah diberikan kekuatan mental menghadapi situasi yang berat termasuk keluarga," ujar Herman.

Gunakan uang suap untuk pileg

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan menyebutkan, Juarsah telah menerima uang suap sebesar Rp 2,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan 16 paket proyek pengerjaan jalan pada 2019.

Uang tersebut ternyata digunakan terdakwa untuk kebutuhan Nurhilyah yang merupakan istrinya ketika maju sebagai calon anggota Legislatif pada 2019.

JPU KPK Rikhi Benindo Magnaz mengatakan, uang Rp 2,5 miliar tersebut diberikan secara bertahap kepada terdakwa Juarsah oleh Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi (sudah divonis) selaku kontraktor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com