Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Bupati Non-aktif Muara Enim Juarsah, Sempat Ancam Laporkan KPK hingga Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/10/2021, 17:22 WIB
Aji YK Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.comBupati non-aktif Muara Enim Juarsah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan penjara selama lima tahun dan subsider enam bulan.

Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 16 pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat (8/10/2021), JPU mengenakan Juarsah pasal berlapis.

Pertama, Juarsah dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Lalu, dakwaan pasal kumulatif kedua dikenakan pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, Juarsah diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.

Jika uang pengganti itu tak dibayar, maka seluruh aset pegusaha truk angkutan batubara ini akan disita untuk membayar uang pengganti.

Sebut KPK Fitnah

Juarsah sebelum menjadi terdakwa sempat menjadi saksi untuk pasangannya yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aris HB, dan Ramlan Suryadi Pelaksana Tugas (PLT) Dinas PUPR yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Total Rp 5,6 Miliar untuk Keperluan Pileg

Dalam sidang tersebut JPU KPK Rikhi sempat beberapa kali mencecar Juarsah seputar pengerjaan 16 paket proyek jalan yang totalnya mencapai Rp 130 miliar.

Sejumlah pejabat termasuk Juarsah diduga telah menerima fee dari Direktur Utama PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemenang tender.

"Anda tahu ada bahas anggaran untuk penerimaan fee? Pembagian (fee) dari Robi (sudah divonis) apakah Anda menerima?" kata Rikhi.

Juarsah pun menjawab tidak mengetahui apa pun soal proyek tersebut. Bahkan, ia mengaku telah difitnah karena disebut-sebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari pengerjaan tersebut.

"Beberapa kali saya disebut terima Rp 2 miliar. Itu Fitnah, bisa saya laporkan, tapi belum saya laporkan," kata Juarsah menjawab pertanyaan JPU.

Kemudian, Rikhi kembali menegaskan kepada Juarsah apakah benar tidak menerima uang suap Rp 2 miliar yang dimaksud.

"Benar Anda tidak menerima?" tanya Jaksa lagi.

"Periksa saja pak," timpal Juarsah.

Ditetapkan tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Hal itu dilakukan setelah Juarsah lebih dulu hadir dan diperiksa sebagai saksi di gedung KPK.

“Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

 

Buat Video di Medsos Minta Dukungan ke Masyarakat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juarsah menyampaikan klarifikasi. Ia membuat video yang diunggah di laman Facebook pribadinya.

Dalam video yang diunggah itu, Juarsah mengaku ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 2019.

Saat kejadian, Juarsah mengaku menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.

"Saat itu saya sebagai Wabup tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk mempengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat atau menyuruh dan tidak melakukan sebuah tindakan. Karena kewenangan tidak ada pada saya," kata Juarsah melalui video tersebut.

Juarsah pun mengajak seluruh masyarakat kabupaten Muara Enim untuk sabar menerima musibah tersebut. Selain itu, ia pun yakin KPK akan menegakkan hukum seadil-adilnya untuk melihat persoalan tersebut.

"Saya baru dilantik lebih kurang satu setengah bulan definitif (Bupati) saat ini belum ada Wakil Bupati dan Sekdanya juga baru pensiun barusan. Saya bikin Plt Sekda, apa bila saya berhalangan maka terjadi kekosongan pemimpin," ujarnya.

Ia pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk mendoakannya menjalani proses hukum sampai selesai. Selama menjabat, Juarsah mengaku ingin menyelesaikan visi-misi Bupati 2018-2023.

Tak Ada pempimpin, Gubernur Sumsel tunjuk Sekda sebagai Plh Bupati Muara Enim

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, terjadi kekosongan pemimpin di Kabupaten Muara Enim akibat kasus yang menjerat Juarsah.

Baca juga: Dinilai Tidak Jujur, Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

Bupati sebelumnya, Ahmad Yani dicopot dari jabatan karena kasus yang sama. Sementara Sekretaris Daerah Muara Enim baru saja pensiun.

Selain itu, Juarsah pun diketahui baru menjabat sebagai Bupati definitif sekitar satu setengah bulan, usai Ahmad Yani divonis penjara selama 5 tahun.

"Sekarang saya ambil alih dulu agar roda pemerintahan (Muara Enim) tetap berjalan. Saya tunjuk Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh sembari menunggu adanya Plt yang diajukan ke Kemendagri. Karena ini nggak ada Sekda, nggak ada Wabup nggak ada Bupati," kata Herman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin malam (15/2/2021).

Herman mengaku prihatin dengan penahanan terhadap Juarsah. Sehingga ia meminta agar saat ini semuanya dapat menggunakan asas praduga tak bersalah.

"Secara pribadi, saya simpati dan prihatin atas kejadian ini, mudah-mudahan Juarsah diberikan kekuatan mental menghadapi situasi yang berat termasuk keluarga," ujar Herman.

Gunakan uang suap untuk pileg

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan menyebutkan, Juarsah telah menerima uang suap sebesar Rp 2,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan 16 paket proyek pengerjaan jalan pada 2019.

Uang tersebut ternyata digunakan terdakwa untuk kebutuhan Nurhilyah yang merupakan istrinya ketika maju sebagai calon anggota Legislatif pada 2019.

JPU KPK Rikhi Benindo Magnaz mengatakan, uang Rp 2,5 miliar tersebut diberikan secara bertahap kepada terdakwa Juarsah oleh Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi (sudah divonis) selaku kontraktor.

 

Pada 7 Januari 2019, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, yakni terpidana A Elfin MZ Muchtar mendapatkan perintah dari mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada terdakwa.

"Wabup lah buntu (Wabup sudah tidak ada uang) tolong kau carikan Fin. Kemudian Elfin menemui saksi Iwan Rotari menyampaikan permintaan uang untuk keperluan istri terdakwa yakni Nurhilyah untuk proses mengikuti pemilihan legislatif," kata Rikhi dalam dakwaannya.

Setelah itu, uang Rp 1 Miliar dibawa Elfin ke kediaman pribadi Juarsah di Jalan Seitalo Nomor 79 IIA Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Pada Februari, Juarsah kembali menerima fee Rp 300 juta dan April Rp 200 juta untuk kepentingan pribadinya.

Di awal bulan Juli 2019 Juarsah kembali menerima uang Rp 300 juta. Kemudian pada awal Agustus menerima 2019 kembali menerima uang Rp 700 juta dengan alasan untuk kepentingan lebaran.

"Terdakwa juga menerima satu handphone jenis Iphone XS yang diberikan oleh saksi Iwan Rotari. Jatah uang suap terdakwa itu Rp 3 Miliar, namun baru ia terima Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Minta rekening dibuka Karena Merasa Dizolimi

Juarsah sempat menahan tangis di hadapan majelis hakim menceritakan keluh kesahnya karena rekening milik keluarganya diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kasus itu bergulir.

Padahal, ia menyebut rekening itu tak ada hubungan dengan perkara yang sedang dijalaninya saat ini.

Baca juga: Alasan Bayar Gaji Pembantu, Hakim Kabulkan Permintaan Bupati Non-aktif Muara Enim Buka Blokir Rekening Keluarganya

"Rekening anak saya yang masih kuliah diblokir, saya merasa dizolimi yang mulia. Anak saya tidak bisa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi selama saya ditahan. Saya ini dulu adalah pengusaha sebelum masuk politik, di politik ini saya tekor. Hanya sisa uang itu untuk keluarga saya," ujarnya.

Juarsah pun mengaku uang perjalanan istinya Nurhaliyah yang kini telah duduk di DPRD Sumatera Selatan sebesar Rp 58 juta ikut disita penyidik KPK. Uang itu padahal tak ada hubungan dengan kasus tersebut.

"Padahal itu uang perjalanan dinas istri saya,"jelasnya.

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Juarsah untuk Buka Rekening

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Efendi mengabulkan permohonan Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah untuk membuka seluruh rekening keluarga yang telah diblokir penyidik KPK.

Sahlan saat membacakan tanggapan hakim terkait permohonan terdakwa mengatakan, ada berbagai pertimbangan untuk membuka blokir rekening terdakwa.

Pertimbangan tersebut di antaranya uang di rekening tersebut dari hasil pemeriksaan tak memiliki kaitannya dengan kasus yang kini sedang menjerat Juarsah.

Kemudian, keluarga terdakwa membutuhkan uang di rekening itu untuk keperluan hidup mulai dari biaya sekolah sampai membayar pembantu.

“Menimbang bahwa rekening tersebut digunakan oleh keluarga terdakwa untuk membayar ganji pembantu dan kebutuhan sehari-hari. Sebagaimana hasil pemeriksaan, jika tidak ada kerugian negara maka bisa mengabulkan permohonan terdakwa. Mengabulkan permohonan terdakwa dan memerintahkan KPK membuka blokir rekening,” kata Sahlan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021).

 

Optimis Bebas Meski Dituntut JPU 5 Tahun Penjara

Juarsah mengaku tak mempermasalahkan jika JPU KPK menuntutnya dengan hukuman lima taun penjara.

Juarsah menyebut, tak ada satu pun bukti selama persidangan yang memperlihatkan dirinya menerima fee sebesar Rp 4 miliar dalam kasus dugaan suap itu.

Alhamdulilah sudah dengar tuntuan JPU. Tapi saya optimis akan segera bebas. Tak ada bukti saya terima fee,” kata Juarsah usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Dituntut KPK 5 Tahun Penjara, Bupati Non-aktif Muara Enim: Saya Optimis Segera Bebas

Juarsah mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati dirinya tak perniah dilibatkan dalam proyek.

Sehingga, ia tak mengetahui soal proyek yang menjerat mantan pasangannya Ahmad Yani mantan Bupati Muara Enim.

“Saya tetap pada pendirian, tidak ada fee ke saya dipersidangan juga tidak ada yang mengarah ke saya. Saya harap nama baik dipulihkan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nobar Piala Asia U-23 di Bali Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Bali Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com