PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati non-aktif Muara Enim Juarsah mengaku tak mempermasalahkan bila pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Sebab, Juarsah mengaku selama persidangan tak ada satu pun bukti terhadap dirinya bila ia telah menerima fee sebesar Rp 4 miliar dalam 16 paket proyek pengerjaan jalan yang dikerjakan oleh terpidana Robi Okta Fahlevi selaku direktur PT Enra Sari yang telah lebih dulu divonis.
Baca juga: Dinilai Tidak Jujur, Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara
“Alhamdulilah sudah dengar tuntuan JPU. Tapi saya optimis akan segera bebas. Tak ada bukti saya terima fee,” kata Juarsah usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021).
Juarsah mengaku, selama menjabat sebagai bupati dan wakil bupati dirinya tak pernah dilibatkan dalam proyek.
Sehingga, ia mengaku tak mengetahui soal proyek yang menjerat mantan pasangannya Ahmad Yani mantan Bupati Muara Enim.
“Saya tetap pada pendirian, tidak ada fee ke saya dipersidangan juga tidak ada yang mengarah ke saya. Saya harap nama baik dipulihkan,” ujarnya.
Selain itu, Juarsah pun juga bersyukur karena Majelis Hakim Sahlan Efendi telah mengabulkan permintaannya untuk membuka enam rekening milik keluarganya yang selama ini diblokir oleh KPK.
“Keluarga saya tidak ada kaitannya sama perkara ini,” ujarnya.
JPU KPK Ricky Benindo Magnas sebelumnya mengatakan, bahwa Juarsah telah menerima uang fee sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2018 lalu dengan menggunakan dana APBD.
Sehingga, mereka menjatuhan tuntutan kepada Juarsah selama lima tahun penjara dan subsider enam bulan kurungan.
Dalam fakta persidangan terungkap, bila uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang.