Kasus tersebut dilaporkan tertanggal 6 Oktober 2019 dengan tiga anak ini usianya masih di bawah 10 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan.
“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan oleh Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Tentunya kalau kasus pencabulan, langkah pertama dilakukan pemeriksaan terhadap korban juga dilakukan visum organ intim,” katanya.
Namun, dalam pemeriksaan di Puskesmas Malawi, Luwu Timur, lanjut Zulpan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.
Kemudian, ketiganya dirujuk ke RS Bhayangkara di Makassar untuk memastikan kembali, tapi hasil visumnya juga menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda luka pada kemaluan ketiga korban maupun tanda-tanda kekerasan seksual.
“Artinya, tidak ada yang menguatkan bahwa kasus tersebut pencabulan. Kemudian dilakukan juga psikologis terhadap ketiga korban. Lalu dipertemukan dengan bapaknya, tapi tidak ditemukan traumatik ketiga korban. Malah saat dipertemukan, ketiga korban memeluk bapaknya dan bahkan mau dipangku oleh bapaknya,” jelasnya.
Pada saat itu juga, ungkap Zulpan, ibu korban yang melaporkan kasus pencabulan itu juga dilakukan pemeriksaan psikologis.
“Hasil pemeriksaan psikiater menerangkan bahwa ibu ini menderita waham atau ada satu tingkat lah dari kurang waras,” ungkapnya.
Atas dasar itu, jelas Zulpan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara dengan tidak menemukan alat bukti yang cukup.
Maka dilakukan penghentian kasus ini dan dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.