Salin Artikel

Polisi Diminta Periksa Ulang Psikologis Korban Pencabulan Ayah di Luwu Timur

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Makassar, Rosmaiti Sain meminta kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur melakukan pemeriksaan ulang psikologis ketiga korban pencabulan oleh sang ayah.

Dikatakan Rosmaiti, ketiga korban saat pemeriksaan tidak diberikan pendampingan hukum maupun sosial oleh polisi dan P2TP2A Kabupaten Luwu. 

“Tidak berhak melakukan pemeriksaan psikologis karena korban tidak sertakan pendamping hukum dan pendamping sosial. Apalagi hasil pemeriksaan psikologinya menyatakan tidak ada tanda-tanda traumatik yang dialami para korban. Kenapa bisa seperti itu, jadi kami koalisi meragukan hasil psikologisnya,” tegas Rosmaiti saat dihubungi wartawan, Jumat (8/10/2021).

Membandingkan hasil pemeriksaan psikologi polisi dan P2TP2A Luwu Timur, ungkap Rosmaiti, LBH Apik juga membawa ketiga korban ini ke psikolog di Makassar.

Hasilnya, kata dia, berbeda dengan hasil pemeriksaan psikolog di Luwu Timur.

“Ternyata hasil pemeriksaan psikolog di Makassar yang kita serahkan ke Polda Sulsel tidak menjadi pertimbangan penyidik,” tuturnya.

Rosmaiti juga membantah, jika ibu korban sebagai pelapor mengalami gangguan kejiwaan seperti yang dinyatakan oleh Polda Sulsel.

“Jika mengalami gangguan kejiwaan, berarti ibu itu harus dirawat dong ataupun punya rekam medis seperti itu. Tapi toh ini ibu korban ke mana-mana berkeliaran,” bantahnya. 

Dengan begitu, LBH Apik meminta kepada Polda Sulsel kembali melakukan pemeriksaan psikologis kepada ketiga korban.

Hal itu sebagai bukti baru penyelidikan polisi dalam penanganan kasus pencabulan tersebut.

“Pemeriksaan psikologis ulang saja di Makassar, jangan pakai psikolog di Luwu Timur. Itu bisa menjadi bukti baru. Karena kalau pemeriksaan visum kan sudah tidak memungkinkan lagi, karena sudah lama. Apalagi sudah ada dua hasil visum dari rumah sakit yang berbeda.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus laporan pencabulan tiga orang anak yang dilakukan ayahnya di Kabupaten Luwu Timur.

Kasus ini dihentikan penyelidikannya dan viral di berbagai media sosial (medsos).

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan yang dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021) mengatakan, kasus yang viral di medsos itu laporannya adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga orang.

Ketiga korban itu terdiri dari seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

Kasus tersebut dilaporkan tertanggal 6 Oktober 2019 dengan tiga anak ini usianya masih di bawah 10 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan.

“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan oleh Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Tentunya kalau kasus pencabulan, langkah pertama dilakukan pemeriksaan terhadap korban juga dilakukan visum organ intim,” katanya.

Namun, dalam pemeriksaan di Puskesmas Malawi, Luwu Timur, lanjut Zulpan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

Kemudian, ketiganya dirujuk ke RS Bhayangkara di Makassar untuk memastikan kembali, tapi hasil visumnya juga menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda luka pada kemaluan ketiga korban maupun tanda-tanda kekerasan seksual.

“Artinya, tidak ada yang menguatkan bahwa kasus tersebut pencabulan. Kemudian dilakukan juga psikologis terhadap ketiga korban. Lalu dipertemukan dengan bapaknya, tapi tidak ditemukan traumatik ketiga korban. Malah saat dipertemukan, ketiga korban memeluk bapaknya dan bahkan mau dipangku oleh bapaknya,” jelasnya.

Pada saat itu juga, ungkap Zulpan, ibu korban yang melaporkan kasus pencabulan itu juga dilakukan pemeriksaan psikologis.

“Hasil pemeriksaan psikiater menerangkan bahwa ibu ini menderita waham atau ada satu tingkat lah dari kurang waras,” ungkapnya.

Atas dasar itu, jelas Zulpan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara dengan tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Maka dilakukan penghentian kasus ini dan dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/143014178/polisi-diminta-periksa-ulang-psikologis-korban-pencabulan-ayah-di-luwu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke