KOMPAS.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali membuka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur.
Kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan karena dianggap tidak cukup bukti.
"Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini," ucap tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, Kamis (7/10/2021) malam.
Baca juga: Cerita Warga Gunungkidul Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Wanita yang Sedang Main Layang-layang
Kasus tersebut terkait atas laporan RS, mantan istri SA (43) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Inspektorat Pemerintah Daerah Luwu Timur.
RS menduga mantan suaminya telah memperkosa ketiga anaknya.
Rezky menilai, kejadian yang menimpa anak-anak tersebut adalah tindak pidana.
Artinya, penegak hukum seharusnya memprosesnya hingga ke pengadilan.
"Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindaklanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan," jelas Rezky seperti dilansir Antara.
Baca juga: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di 5 Kabupaten Jateng Diminta Prioritaskan Anak Yatim Piatu
Menurutnya, dari fakta-fakta yang dikumpulkan tim LBH hasil asesemen dilakukan di Makassar, sangat penting untuk dibuka kembali.
Penghentian kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan itu dinilai prematur.
Pasalnya, hanya selang dua bulan setelah dilaporkan di Polres Luwu Timur pada 2019, langsung dibuat administrasi penghentian penyelidikan.