Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengatakan, sidang lapangan ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian untuk pemeriksan keempat terdakwa.
Selama ini, JPU hanya memperlihatkan foto di dalam ruang sidang.
"Hampir 2 jam tadi dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh hakim untuk melihat langsung fisik pembangunan," ujar Khaidirman.
Hasil sidang lapangan ini, menurut Khaidirman, akan dijadikan acuan oleh majelis hakim untuk menentukan vonis keempat terdakwa.
"Ini juga serangkaian dari sidang, sehingga nanti jelas menjadi pertimbangan oleh majelis untuk menentukan hukuman terdakwa," kata Khaidirman.
Kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini diduga telah menelan kerugian negara sebesar Rp 130 miliar.
Dana itu dikeluarkan Pemprov Sumsel dengan memberikan hibah sebanyak dua kali, yakni pada 2015 sebesar Rp 50 miliar, dan pada 2017 sebesar Rp 80 miliar.
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, juga ikut terjerat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.