PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Enam warga Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, melaporkan ketua kelompok PKH mereka ke Polres Probolinggo, Kamis (7/10/2021).
Sebab, dana PKH mereka diduga disunat.
Husnawiyah, salah seorang warga pelapor mengatakan, dirinya dan lima warga lainnya mengetahui bahwa dana PKH mereka dipotong setelah melihat print out rekening di bank swasta.
Ternyata dana yang diterima kurang dari nilai yang tercantum di saldo rekening.
"Yang diterima kami tidak penuh. Seharusnya kami terima Rp 975.000 tapi hanya diberikan Rp 700.000-800.000 oleh ketua kelompok kami, UM. Ini berlangsung sejak tahun 2020. Akibatnya kami mengalami kerugian sekitar tiga jutaan rupiah," kata Husnawiyah.
Baca juga: Pendamping PKH di Gorontalo yang Dimarahi Mensos Mengaku Sudah Maafkan Risma
Husnawiyah menjelaskan, sesungguhnya kartu ATM PKH dipegang masing-masing warga penerima manfaat.
Namun setiap akan mencairkannya, kartu ATM mereka dibawa UM.
UM lah yang mencairkan dana di ATM lalu menyerahkannya kepada enam warga.
Baca juga: Risma Marah-marah pada Pendamping PKH, Gubernur Gorontalo: Saya Prihatin
Paur Humas Polres Probolinggo Bripka Moechtar Y menyebutkan, laporan warga sudah diterima oleh pihak kepolisian.
"Selanjutnya dinaikkan ke pimpinan," kata Moechtar kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Sedangkan Kepala Dinas Sosial A. Arif mempersilahkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum karena pemotongan dana PKH memang dilarang.
Baca juga: Detik-detik Suami di Probolinggo Bakar Istri yang Hamil dan Anaknya, Sempat Cekcok di Jalan