JEMBER, KOMPAS.com- Seorang pemilik konter di Jember berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sejumlah tablet milik SMKN 5 Jember.
Ditetapkannya AN sebagai tersangka, lantaran dia menjadi penadah dalam kasus ini.
Adapun tersangka lainnya yakni BY, staf TU honorer sekolah yang mencuri tablet-tablet tersebut.
Baca juga: 378 Tablet di SMKN 5 Jember Raib, Ternyata Dicuri Staf TU Honorer
Menurut pengakuan AN, ada sekitar 90 unit tablet yang telah dijual oleh BY kepadanya.
AN mengaku tidak mengetahui jika tablet-tablet tersebut adalah hasil curian.
Ditambah lagi, AN sudah mengenal BY sehingga dia tidak menaruh curiga.
"Saya tidak curiga karena pelaku sudah kenal sebelumnya sama saya," kata dia.
Kepada AN, BY mengaku tablet-tablet itu adalah barang dari toko milik temannya yang telah tutup.
"Dia bilang barang-barangnya dijual, akhirnya saya terima," tuturnya.
Baca juga: Pemilik Konter di Jember Jadi Tersangka, Mengaku Tak Tahu Tablet yang Dibeli Ternyata Hasil Curian
AN mengungkapkan, dirinya membeli tablet-tablet tersebut secara bertahap sejak Mei 2021.
Dia pun menawar tablet tersebut dengan harga di bawah Rp 1 juta.
Apabila kondisi tablet sudah tidak terlalu bagus, BY menjualnya dengan harga Rp 300.000.
Namun jika masih bagus, tablet dijual seharga Rp 500.000 hingga Rp 800.000.
Adapun tablet yang berhasil terjual sebanyak 70 unit.
Namun polisi hanya berhasil menyita 25 unit tablet, sebab sisanya telah terjual.
Baca juga: 15 Kepala OPD Berstatus Plt, Pemkab Jember Gelar Open Bidding