Salin Artikel

Sidang Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Hakim Cek ke Lokasi

Adapun keempat terdakwa tersebut yakni, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.

Kemudian, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, dan Kerja Sama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Dalam sidang lapangan tersebut, ketua majelis hakim Sahlan Efendi bersama hakim anggota Abu Hanifa dan Waslam Maqsid mendatangi lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang.

Sidang lapangan juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) serta penasihat hukum para terdakwa.

Hakim Sahlan Efendi melihat satu per satu tiang pancang pembangunan masjid yang telah berdiri.

Begitu juga bagian basement atau ruang bawah tanah yang telah digenangi air.

Sahlan terlihat beberapa kali memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan untuk melihat luasan lokasi pembangunan.

Sebagaimana diketahui, dari total 15 hektar yang disiapkan, Pemprov Sumsel ternyata hanya memenangkan gugatan 9 hektar.

Sementara sisanya merupakan milik warga.

"Ini yang punya warga, sebelahnya?" kata Sahlan bertanya kepada pihak BPN.

"Iya betul, Pak. Hanya batas sini," jawab perwakilan BPN.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengatakan, sidang lapangan ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian untuk pemeriksan keempat terdakwa.

Selama ini, JPU hanya memperlihatkan foto di dalam ruang sidang.

"Hampir 2 jam tadi dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh hakim untuk melihat langsung fisik pembangunan," ujar Khaidirman.

Hasil sidang lapangan ini, menurut Khaidirman, akan dijadikan acuan oleh majelis hakim untuk menentukan vonis keempat terdakwa.

"Ini juga serangkaian dari sidang, sehingga nanti jelas menjadi pertimbangan oleh majelis untuk menentukan hukuman terdakwa," kata Khaidirman.

Kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini diduga telah menelan kerugian negara sebesar Rp 130 miliar.

Dana itu dikeluarkan Pemprov Sumsel dengan memberikan hibah sebanyak dua kali, yakni pada 2015 sebesar Rp 50 miliar, dan pada 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, juga ikut terjerat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/112351178/sidang-korupsi-pembangunan-masjid-sriwijaya-hakim-cek-ke-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke