Menurutnya, Bupati Penajam Paser Utara sudah melayangkan surat pada 19 Maret 2020 untuk mengklarifikasi izin tambang itu. Hanya saja, tidak pernah ditanggapi.
Dari hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), tegas Muhtar, bisa dipastikan kegiatan penambangan batu bara di Desa Sukomulyo tersebut tidak memiliki izin.
Baca juga: Pemodal Tambang Ilegal Dekat Makam Pasien Covid-19 di Samarinda Ditangkap
Pelanggaran tambang batu bara di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku selain tidak memiliki izin penambangan, juga tidak menyampaikan Amdal (analisis dampak lingkungan).
"Solusi untuk pengawasan dan penertiban tambang batu bara itu dengan mendirikan pos penjagaan secara berkesinambungan," kata Muhtar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.