Salin Artikel

Masih Ada Penambangan Batu Bara Ilegal di Lokasi Ibu Kota Negara Baru

Padahal beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Kegiatan penambangan ilegal itu juga dikeluhkan warga sekitar. Mereka terganggu dengan polusi dan kebisingan yang ditimbulkan saat penambangan berlangsung.

Pemindahan batu bara yang menggunakan jalan umum turut dianggap mengganggu oleh warga.

"Kami beberapa kali berupaya melakukan penertiban, tapi informasinya selalu bocor," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar, saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2021), seperti dilansir Antara.

"Penertiban yang kami lakukan bersama TNI dan Polri, Dinas PMPTSP serta Dinas Lingkungan Hidup selalu gagal karena sampai di lokasi tambang tidak ada aktivitas," tambahnya.

Muhtar mengatakan, berdasarkan pengamatan di lokasi, daerah penambangan juga bertambah.

Saat dia pertama kali ke lokasi tersebut hanya ada dua titik penambangan, kini sudah ada delapan titik.


Menurutnya, Bupati Penajam Paser Utara sudah melayangkan surat pada 19 Maret 2020 untuk mengklarifikasi izin tambang itu. Hanya saja, tidak pernah ditanggapi.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), tegas Muhtar, bisa dipastikan kegiatan penambangan batu bara di Desa Sukomulyo tersebut tidak memiliki izin.

Pelanggaran tambang batu bara di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku selain tidak memiliki izin penambangan, juga tidak menyampaikan Amdal (analisis dampak lingkungan).

"Solusi untuk pengawasan dan penertiban tambang batu bara itu dengan mendirikan pos penjagaan secara berkesinambungan," kata Muhtar.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/102652878/masih-ada-penambangan-batu-bara-ilegal-di-lokasi-ibu-kota-negara-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke