Rupanya para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang menjadi pemodal hingga pengedar.
"Sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang," sebut Gatot.
Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali, dan AUW, alias Gus Mad.
Baca juga: Catat, Ini 3 Lokasi Vaksinasi Covid-19 Massal di Surabaya Besok, Mulai Pukul 09.00-15.00
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, mengungkapkan kronologi penangkapan kelima pelaku.
Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi mulanya menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area SPBU Kalibaru, Banyuwangi pada 16 September 2021.
Dari tangannya, ditemukan barang bukti uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 71 lembar.
"Dari pengakuan tersangka ASP, dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu.
Baca juga: 39 Atlet dan Pelatih Asal Surabaya Pulang dari Papua, 36 di Antaranya Pilih Karantina Mandiri
Kemudian, pada tanggal 28 September 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap tersangka AAP.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya ditemukan dua tas ransel berisi uang palsu senilai Rp 1 Juta.
"Dari pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto," tambahnya.
Baca juga: Fakta Penangkapan Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah
Tak berhenti di situ, polisi yang telah di-backup oleh anggota Polda Jatim terus melakukan pengembangan sehingga pada tanggal 29 September 2021, polisi menangkap AUW.
Dari tangannya, barang bukti 300 lembar pecahan Rp 100.000 dengan nilai total Rp 30 juta berhasil disita.
"Setelah kita lakukan interogasi, kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS dan JS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka ini," papar dia.
Baca juga: Punya Jaringan hingga Lampung, Begini Modus Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Polres Depok