Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cetak dan Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar, 5 Pelaku Dibekuk Polisi

Kompas.com - 07/10/2021, 18:05 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Lima pelaku pengedar uang palsu (upal) dibekuk oleh Polresta Banyuwangi bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Lima orang tersebut yakni ASP (warga Lombok), AAP (warga Nganjuk), AUW (warga Jombang), AS (warga Jombang), dan JS (warga Tanah Bumbu, Kalsel).

Dari ke lima pelaku itu, pihak kepolisian juga menemukan rumah produksi dan uang palsu senilai Rp 3,8 miliar.

Baca juga: Anaknya Sulit Punya Akta Kelahiran karena Nama Terlalu Panjang, Arif: Saya Sudah 3 Tahun Berjuang

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu.

Kelima tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi pada 16 September 2021.

"Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100.000, yang diedarkan di pom bensin tersebut," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Bunga Tabebuya Bikin Surabaya Jadi Warna-warni, Ini Sederet Fakta soal Tanaman Tersebut

Diproduksi di Bojonegoro

Setelah berhasil mengungkap para pelaku, polisi juga menyita uang pecahan Rp 100.00 dengan total nilai Rp 3,8 miliar.

Para tersangka memproduksi sendiri uang-uang tersebut dengan menggunakan mesin khusus.

"Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto," sambungnya.

Baca juga: Asa Petani Garam di Surabaya, Menjaga Mutu demi Hasilkan Produk Berkualitas

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com