Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cetak dan Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar, 5 Pelaku Dibekuk Polisi

Kompas.com - 07/10/2021, 18:05 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Lima pelaku pengedar uang palsu (upal) dibekuk oleh Polresta Banyuwangi bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Lima orang tersebut yakni ASP (warga Lombok), AAP (warga Nganjuk), AUW (warga Jombang), AS (warga Jombang), dan JS (warga Tanah Bumbu, Kalsel).

Dari ke lima pelaku itu, pihak kepolisian juga menemukan rumah produksi dan uang palsu senilai Rp 3,8 miliar.

Baca juga: Anaknya Sulit Punya Akta Kelahiran karena Nama Terlalu Panjang, Arif: Saya Sudah 3 Tahun Berjuang

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu.

Kelima tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi pada 16 September 2021.

"Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100.000, yang diedarkan di pom bensin tersebut," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Bunga Tabebuya Bikin Surabaya Jadi Warna-warni, Ini Sederet Fakta soal Tanaman Tersebut

Diproduksi di Bojonegoro

Setelah berhasil mengungkap para pelaku, polisi juga menyita uang pecahan Rp 100.00 dengan total nilai Rp 3,8 miliar.

Para tersangka memproduksi sendiri uang-uang tersebut dengan menggunakan mesin khusus.

"Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto," sambungnya.

Baca juga: Asa Petani Garam di Surabaya, Menjaga Mutu demi Hasilkan Produk Berkualitas

 

Ilustrasi uang kertas. Banyak orang kaya Indonesia menyimpan uang di Swiss (AFP)AFP Ilustrasi uang kertas. Banyak orang kaya Indonesia menyimpan uang di Swiss (AFP)
Ada pemodal dan pengedar

Rupanya para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang menjadi pemodal hingga pengedar.

"Sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang," sebut Gatot.

Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali, dan AUW, alias Gus Mad.

Baca juga: Catat, Ini 3 Lokasi Vaksinasi Covid-19 Massal di Surabaya Besok, Mulai Pukul 09.00-15.00

Kronologi penangkapan

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, mengungkapkan kronologi penangkapan kelima pelaku.

Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi mulanya menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area SPBU Kalibaru, Banyuwangi pada 16 September 2021.

Dari tangannya, ditemukan barang bukti uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 71 lembar.

"Dari pengakuan tersangka ASP, dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu.

Baca juga: 39 Atlet dan Pelatih Asal Surabaya Pulang dari Papua, 36 di Antaranya Pilih Karantina Mandiri

Kemudian, pada tanggal 28 September 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap tersangka AAP.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya ditemukan dua tas ransel berisi uang palsu senilai Rp 1 Juta.

"Dari pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto," tambahnya.

Baca juga: Fakta Penangkapan Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

Tak berhenti di situ, polisi yang telah di-backup oleh anggota Polda Jatim terus melakukan pengembangan sehingga pada tanggal 29 September 2021, polisi menangkap AUW.

Dari tangannya, barang bukti 300 lembar pecahan Rp 100.000 dengan nilai total Rp 30 juta berhasil disita.

"Setelah kita lakukan interogasi, kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS dan JS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka ini," papar dia.

Baca juga: Punya Jaringan hingga Lampung, Begini Modus Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Polres Depok

 

Nasrun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak 10 bulan terakhir.

Sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Polisi menyita beberapa barang bukti yakni, uang pecahan Rp 100.000 dengan nilai Rp 3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.

"Sedangkan kepada kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 miliar," kata Nasrun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com