Salin Artikel

Cetak dan Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar, 5 Pelaku Dibekuk Polisi

Lima orang tersebut yakni ASP (warga Lombok), AAP (warga Nganjuk), AUW (warga Jombang), AS (warga Jombang), dan JS (warga Tanah Bumbu, Kalsel).

Dari ke lima pelaku itu, pihak kepolisian juga menemukan rumah produksi dan uang palsu senilai Rp 3,8 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu.

Kelima tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi pada 16 September 2021.

"Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100.000, yang diedarkan di pom bensin tersebut," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (7/10/2021).

Diproduksi di Bojonegoro

Setelah berhasil mengungkap para pelaku, polisi juga menyita uang pecahan Rp 100.00 dengan total nilai Rp 3,8 miliar.

Para tersangka memproduksi sendiri uang-uang tersebut dengan menggunakan mesin khusus.

"Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto," sambungnya.

"Sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang," sebut Gatot.

Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali, dan AUW, alias Gus Mad.

Kronologi penangkapan

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, mengungkapkan kronologi penangkapan kelima pelaku.

Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi mulanya menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area SPBU Kalibaru, Banyuwangi pada 16 September 2021.

Dari tangannya, ditemukan barang bukti uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 71 lembar.

"Dari pengakuan tersangka ASP, dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu.

Kemudian, pada tanggal 28 September 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap tersangka AAP.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya ditemukan dua tas ransel berisi uang palsu senilai Rp 1 Juta.

"Dari pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto," tambahnya.

Tak berhenti di situ, polisi yang telah di-backup oleh anggota Polda Jatim terus melakukan pengembangan sehingga pada tanggal 29 September 2021, polisi menangkap AUW.

Dari tangannya, barang bukti 300 lembar pecahan Rp 100.000 dengan nilai total Rp 30 juta berhasil disita.

"Setelah kita lakukan interogasi, kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS dan JS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka ini," papar dia.


Nasrun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak 10 bulan terakhir.

Sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Polisi menyita beberapa barang bukti yakni, uang pecahan Rp 100.000 dengan nilai Rp 3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.

"Sedangkan kepada kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 miliar," kata Nasrun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/180519078/cetak-dan-edarkan-uang-palsu-senilai-rp-38-miliar-5-pelaku-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke