Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 07/10/2021, 16:18 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rita Juwita mantan Ketua dan Suharyo Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,1 miliar.

Rita dan Suharyo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual. Terdakwa Rita berada di Lapas Perempuan Tangerang dan Suharyo di Rutan Kelas II B Serang.

Baca juga: 2 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang Terancam 20 Tahun Penjara

Sedangkan tim jaksa, tim pengacara, dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Kejari Tangsel, Puguh Raditia menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rita dan Suharyo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara  sebesar Rp 1,1 miliar.

Nilai kerugian negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel Akan Disidangkan Mulai 7 Oktober 2021

Dikatakan Puguh, pada tanggal 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp7,8 miliar.

Setelah dana hibah masuk kedalam rekening KONI Tangsel terdakwa Ruta bersama Suharyo melakukan penarikan dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan.

Namun, dalam laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Ketua Cabor Tenis Tangsel Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

 

Manipulasi perjalanan dinas luar daerah

Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan Rp 562 juta.

"Perjalanan dinas luar daerang rangka studi banding tidak dilaksanakan," kata Puguh dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo. Kamis (7/10/2021).

Selain itu,  terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp 215 juta.

Kekurangan bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.

Kemudian, penyisihan pembayaran belanja honororium pengurus dan sekertaris KONI Tangsel sebesar Rp 75 juta.

"Terdapat pengurus dan sekertariat yang menerima honororium dari terdakwa Suharyo selakau bendahara KONI Tangsel tidak sesuai dengan bukti pertanggung jawaban," ucap Puguh.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com