Salin Artikel

Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 Miliar

Rita dan Suharyo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual. Terdakwa Rita berada di Lapas Perempuan Tangerang dan Suharyo di Rutan Kelas II B Serang.

Sedangkan tim jaksa, tim pengacara, dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Kejari Tangsel, Puguh Raditia menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rita dan Suharyo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara  sebesar Rp 1,1 miliar.

Nilai kerugian negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat.

Dikatakan Puguh, pada tanggal 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp7,8 miliar.

Setelah dana hibah masuk kedalam rekening KONI Tangsel terdakwa Ruta bersama Suharyo melakukan penarikan dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan.

Namun, dalam laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.


Manipulasi perjalanan dinas luar daerah

Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan Rp 562 juta.

"Perjalanan dinas luar daerang rangka studi banding tidak dilaksanakan," kata Puguh dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo. Kamis (7/10/2021).

Selain itu,  terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp 215 juta.

Kekurangan bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.

Kemudian, penyisihan pembayaran belanja honororium pengurus dan sekertaris KONI Tangsel sebesar Rp 75 juta.

"Terdapat pengurus dan sekertariat yang menerima honororium dari terdakwa Suharyo selakau bendahara KONI Tangsel tidak sesuai dengan bukti pertanggung jawaban," ucap Puguh.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/161831578/eks-ketua-dan-bendahara-koni-tangsel-didakwa-korupsi-dana-hibah-rp-11

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke