Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Penumpang Pesawat ke Pontianak, Berlaku hingga 18 Oktober

Kompas.com - 05/10/2021, 16:38 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menerangkan, calon penumpang pesawat dari dan ke Kota Pontianak masih wajib menyertakan surat keterangan vaksin dan hasil swab polymerase chain reaction (PCR).

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.

Baca juga: Gubernur Ungkap Alur Kedatangan Wisman ke Bali, Vaksin Dosis Lengkap hingga Karantina 8 Hari

Harisson juga membantah kabar bahwa calon penumpang pesawat yang sudah menerima vaksin kedua dibolehkan hanya menggunakan hasil tes cepat antigen.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat hasil swab PCR minimal 2x24 jam,” kata Harisson kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Sebagai informasi, sebanyak 13 daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan satu daerah level 1,

Sebanyak 13 daerah tersebut adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah.

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 hanya Kabupaten Sekadau.

Baca juga: Warga Garut Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Berkunjung ke Pasar

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat tetap waspada dan tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, meski Pontianak masuk PPKM level 2.

"Kita tetap mengantisipasi apabila terjadi gelombang ketiga, terutama adanya varian Covid-19 baru," kata Edi.

Aturan PPKM level 2 memang ada perbedaan dengan level 3. Di antaranya, jumlah kapasitas fasilitas umum diperbolehkan sebanyak 50 persen dari sebelumnya 25 persen.

"Kemudian beberapa aktivitas diizinkan dengan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.

Edi menyebut, Kota Pontianak berpotensi masuk varian baru. Terlebih sekembalinya pekerja migran dari Malaysia, baik yang masuk melalui jalur perbatasan resmi maupun tidak resmi.

“Seperti halnya terjadi di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Australia yang kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19," tutur Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com