GARUT, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kini mewajibkan pengunjung maupun pedagang pasar untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 sebelum memasuki pasar di tengah pandemi.
Adapun kebijakan itu menjadi salah satu syarat untuk melakukan aktivitas belanja maupun berdagang di pasar tradisional dan pasar modern.
Hal itu dilakukan untuk membatasi aktivitas orang sehingga dapat mencegah terjadi kerumunan dan penularan Covid-19 di tempat umum.
Baca juga: Alasan Garut Sulit Turun ke PPKM Level 1, Dinkes: Warga Antusias, Nakes Siap, tapi Vaksin Sedikit...
"Kartu vaksin harus ditanyakan," jelas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Nia Gania Karyana seperti dikutip dari Antara, Senin (4/10/2021).
Ia menuturkan, pihaknya juga telah menginstruksikan seluruh area yang menjadi pusat perbelanjaan di kedua tempat tersebut untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Berdiri Saat Pandemi, Sekolah di Garut Ini Punya Perpustakaan Digital
Namun, kata Nia, baru pasar modern untuk saat ini yang menjalankan kebijakan tersebut.
"Aplikasi baru Ramayana, Asia, dengan Yogya. Pasar belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Nia mengatakan, penggunaan aplikasi itu masih terus dilakukan tahapan penyesuaian dengan kondisi masyarakat Garut yang berbeda dengan kota-kota besar lainnya.
Untuk itu, kata Nia, apabila penerapan itu mengalami kendala pada dua pusat perbelanjaan tersebut, masyarakat dapat menunjukkan kartu vaksin secara manual.
"Masyarakat Garut kan berbeda, jadi bisa pakai kartu vaksin begitu mereka masuk," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.