Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Gugat Cerai Istri, Buronan Koruptor Proyek PPI Garut Tertangkap Setelah 12 Tahun Kabur

Kompas.com - 17/09/2021, 07:44 WIB
Ari Maulana Karang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Garut, berhasil mengamankan seorang buronan maling uang rakyat yang telah 12 tahun melarikan diri setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) di Pelabuhan laut Pantai Santolo yang dibiayai dari APBD Provinsi tahun 2005.

Tauhidi Fahrurozi, diamankan tim tangkap buronan Kejari Garut dari rumahnya di Jalan Perum Mahkota, Kabupaten Subang, Kamis (16/09/2021) dan langsung dibawa ke Lapas Garut.

Baca juga: Mantan Bupati Mamberamo Raya Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan mengungkapkan, Tauhidi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena setelah putusan Mahkamah Agung atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya keluar, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

"Saat itu. kita banding dan Mahkamah Agung memutus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," jelas Neva, Kamis (16/09/2021) malam di kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Baca juga: Di Balik Sosok Artidjo Alkostar, Sang Algojo Koruptor yang Meninggal, Ajarkan Integritas dan Baca 8 Media Per Hari

Alasan bisa kabur

Tauhidi sendiri menurut Neva bisa melarikan diri karena tidak ditahan oleh pihaknya. Alasan tidak ditahannya Tauhidi, menurut Neva karena dalam putusan pengadilan di tingkat banding, sempat dinyatakan tidak bersalah.

Selain itu, terpidana juga sempat mengubah identitasnya hingga tidak diketahui keberadaannya.

Keberadaan Tauhidi menurut Neva tercium setelah yang bersangkutan mendaftarkan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Agama Subang. Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Kejati Jabar dan Kejari Subang untuk penelusuran.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Harta Kekayaan Alex Noerdin Mencapai Rp 28 M

Korupsi proyek PPI

Tauhidi sendiri dijerat tindak pidana kasus korupsi setelah proyek peningkatan sarana dan prasarana usaha kelautan pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilautereun di Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet yang dibiayai dari APBD Provinsi tahun 2005 senilai Rp 1,1 miliar lebih tidak sesuai dengan bestek.

Tauhidi dalam proyek tersebut menjadi pemegang kuasa dari PT Satia Nugraha Mulya yang menjadi pemenang proyek.

Sebagai pemegang kuasa, Tauhidi ternyata tidak melaksanakan pembangunan sesuai bestek serta tidak melaksanakan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan yang terjadi dalam masa pemeliharaan, sehingga proyek dinilai gagal total dan tidak berfungsi, hingga negara dirugikan senilai Rp 597 juta lebih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com