Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Paslon Tak Lolos karena Status Mantan Koruptor, Ratusan Pendukung Demo KPU Dompu

Kompas.com - 24/09/2020, 06:00 WIB
Syarifudin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Syaifurrahman Salman-Ika Risky Veryani gagal maju dalam Pilkada Dompu 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu menilai pasangan itu tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah terkait status mantan narapida korupsi yang menjerat Syaifurrahman.

Keputusan itu diambil setelah rapat pleno penetapan peserta pilkada pada Rabu (23/9/2020).

"Berdasarkan hasil pleno, dari tiga bakal calon ada satu yang tidak memenuhi syarat (TMS). Yaitu atas nama Syaifurrahman Salman dan Ika Risky Veriyani," ungkap Ketua KPU Dompu Arifuddin usai rapat pleno, Rabu.

Baca juga: Pilkada Asmat, Calon Petahana yang Didukung 9 Parpol Ditantang Paslon Independen

Syaifurrahman tersangkut masalah jeda waktu pembebasan akhir sebagai mantan narapida.

Berdasarkan PKPU, seorang mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri di pilkada setelah melewati jeda lima tahun setelah menyelesaikan hukuman penjara.

"Sementara, masa jeda Syaifurrahman ini belum mencapai lima tahun," kata Arifuddin.

Syaifurrahman yang merupakan mantan Wakil Bupati Dompu itu pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi pada 2011. Saat itu, Syaifurrahman dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Terkait status hukum Syaifurrahman, Arifuddin menegaskan, KPU sudah melakukan pengecekan ke Lapas Kelas 2 Mataram.

"Berdasarkan hasil klarifikasi KPU dengan Kalapas Kelas 2 Mataram bahwa Syaifurrahman pertama kali ditahan pada tanggal 13 Mei 2011 dan menjalani pembebasan bersyarat 27 Oktober 2015. Sedangkan pembebasan akhir pada 28 Maret 2016," tutur Arifuddin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com