MAMUJU, KOMPAS.com – Sedikitnya 10 terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar senilai 41 miliar ditangkap di berbagai daerah.
Sebelumnya, tim Kejaksaan Tinggi Sulbar menangkap Rumadi Chandra di Jawa Tengah, setelah sempat buron selama 10 tahun.
Terpidana Rumadi Chandra dihukum 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Baca juga: Usut Pembunuhan Wartawan di Mamuju Tengah, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Rumadi kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju.
“Dari 16 terpidana yang menjadi buron, 10 di antaranya berhasil ditangkap sedang 6 terpidana lainnya hingga kini masih kabur," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Ranu Indra kepada wartawan, Sabtu (12/9/2020).
Baca juga: Kasus Wartawan Dibunuh di Mamuju Tengah, Kapolda Sulbar: Sudah Ada Calon Tersangka
Hingga kini, lanjutnya, tim kejaksaan terus memburu enam orang terpidana lainnya yang kini masih buron.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengantongi identitas keenam terpidana yang masih buron.
"Kita berharap mereka segera menyerahkan diri ke kejaksaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.