Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap OS, pelaku mengaku ikut menjadi korban penipuan. Ia pun tak menyangka bahwa saldo milik Supratman yang bakal terkuras.
Namun pengakuannya tersebut, sejauh ini masih didalami petugas untuk membuktikan keterangan yang diutarakannya itu.
“Pelaku mengakui bahwa yang menarik saldo korban adalah dia karena ada bukti slip mutasi rekening yang kita dapatkan, soal keterangannya yang ikut menjadi korban masih kita dalami terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara OS mengaku, bahwa dirinya disebut mendapatkan undian sebesar Rp 10 juta.
Tetapi, ia tak sadar bila rekening milik korban malah OS kuras habis.
“Saya kena tipu undian, tidak tahu kalau itu malah rekeningnya (korban),” katanya singkat.
Atas perbuatannya, OS kini terancam dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.