BALI, KOMPAS.com - Dua orang warga negara asing (WNA) bernama Ernest Okechukwu Okanya (30) asal Negeria dan Souleymane Konate (37) asal Pantai Gading dideportasi oleh Imigrasi Denpasar, Bali.
Keduanya dinyatakan telah overstay dan melakukan tindak kriminal.
"Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 28 September 2021
Mengaku anggota militer dan tipu warga asing lain
Jamaruli menyebutkan, kedua WNA tersebut diamankan oleh Imigrasi di daerah Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (2/9/2021) lalu.
Selain dinyatakan overstay, keduanya juga melakukan tindak pidana penipuan antarnegara terhadap sesama warga asing.
Saat melakukan penipuan tersebut, keduanya mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang
Selain itu, keduanya juga melakukan judi bola secara online.
Saat ditangkap, Imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone dan sim card.
"Selanjutnya meraka diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Jamaruli.
Baca juga: Ditolak Masuk Tim PON NTT, Pria Ini Nekat Pakai Dana Sendiri ke Papua dan Raih 2 Medali