PNS perempuan dilarang jadi istri kedua
Dia menambahkan, ada dua pegawai PNS perempuan yang nekat jadi istri kedua dan bisa dikenakan sanksi disiplin.
"Yang pertama sudah ada putusannya dan tinggal disampaikannya saja lagi. Yang satu lagi masih dalam proses sidang,"ujar
Dikatakan Agustini, kalau PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua dan hal itu sudah diatur oleh pemerintah.
"Aturan tersebut berdasarkan PP nomor 10 tahun 1983 diubah melalui PP 45 tahun 1990. Jelas berbunyi diktumnya dalam PP itu, seorang PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya. Kalau melanggar akan mendapatkan sanksi yaitu berupa sanksi disiplin tingkat berat dengan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.