Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perceraian di Lingkungan PNS Padang Meningkat, Kebanyakan Penggugatnya Perempuan

Kompas.com - 29/09/2021, 18:20 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kasus perceraian di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Padang mengalami peningkatan pada 2021 dibanding 2020. Yang dominan mengajukan perceraian lebih banyak PNS perempuan dari lpada PNS laki-laki.

"Pada tahun 2021 sampai saat ini, ada yang mengajukan perceraian sebanyak 33 berkas dan yang baru diproses sebanyak 29 berkas," kata Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Agustini, Rabu (29/9/2021) kepada sejumlah wartawan.

"Dari 33 berkas tersebut, 27 merupakan PNS perempuan yang menggugat cerai dan sisanya PNS laki-laki," lanjutnya.

Baca juga: Perceraian di Palembang Naik gara-gara Ekonomi Sulit Selama Pandemi, Pasangan Bercerai Didominasi Usia 30-40 Tahun

Sedangkan pada tahun 2020 kata Agustini, ada 25 berkas perceraian yang masuk, 19 merupakan gigatan PNS perempuan dan sisanya dari PNS laki-laki.

Dari jumlah 25 berkas perceraian di 2020 tersebut, sebanyak 21 berkas diizinkan bercerai, 1 berkas tidak diproses karena langsung digugat istrinya, 1 permohonan dicabut dan dua ditolak.

"Yang ditolak ini PNS pria yang mengajukan perceraian. Salah satu alasannya karena tidak mau membuat pernyataan kalau sebagian besar gajinya harus diberikan kepada mantan istrinya tersebut," kata Agustini.

Baca juga: Kasus Perceraian di Gresik Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Masalah ekonomi dan ketidakcocokan

Disebutkan oleh Agustini, kalau PNS laki-laki mengajukan perceraian, maka sepertiga gajinya harus diberikan kepada mantan istri dan anaknya.

"Jika mantan istrinya menikah lagi, maka akan hilang gaji yang didapatkan dari mantan suaminya itu dan hanya anaknya yang akan mendapatkan," kata Agustini.

Lebih jauh dikatakan Agustini, alasan terjadinya gugatan perceraian adalah masalah ekonomi dan ketidakcocokan.

Baca juga: Soal Oknum PNS Kejaksaan Kawin Cerai, Kejati NTB: Hanya 6 Kali, Paling Singkat 6 Bulan

 

PNS perempuan dilarang jadi istri kedua

Dia menambahkan, ada dua pegawai PNS perempuan yang nekat jadi istri kedua dan bisa dikenakan sanksi disiplin. 

"Yang pertama sudah ada putusannya dan tinggal disampaikannya saja lagi. Yang satu lagi masih dalam proses sidang,"ujar 

Dikatakan Agustini, kalau PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua dan hal itu sudah diatur oleh pemerintah.

"Aturan tersebut berdasarkan PP nomor 10 tahun 1983 diubah melalui PP 45 tahun 1990. Jelas berbunyi diktumnya dalam PP itu, seorang PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya. Kalau melanggar akan mendapatkan sanksi yaitu berupa sanksi disiplin tingkat berat dengan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com