Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Anggota DPRD Nunukan Dipolisikan, Diduga Lakukan "Cyberbullying" kepada Remaja

Kompas.com - 29/09/2021, 18:13 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Istri salah satu anggota DPRD Nunukan Kalimantan Utara, FRD, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan teror sosial berupa perundungan alias bullying terhadap EF (17) melalui media sosial.

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum keluarga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Rianto Junianto SH dari Kantor Hukum Rangga Malela & Co Attorney Bandung Jawa Barat.

‘’Kami mengadukan FRD dan pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 45B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polres Nunukan. Pelaporan kami lakukan Selasa 28 September 2021 malam,’’ujarnya, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang Terbesar di Bantul Terbongkar, Polisi dan Bupati Akui Kecolongan

Rian mengatakan, perundungan (cyberbullying) yang dilakukan FRD terhadap EF (17), terjadi sejak Rabu 22 September 2021 hingga Minggu 26 September 2021.

Cyberbullying dilakukan FRD melalui Instagram dan Facebook .

Kalimat-kalimat tidak pantas yang menyudutkan EF dan keluarganya diumbar sehingga menyebar dan diunggah oleh akun Instagram lain.

‘’Perundungan terhadap EF (17), berdampak pada psikis dan tumbuh kembang kelangsungan hidup anak. EF menjadi ketakutan dan mendadak pendiam,’’kata Rian.

Rian juga sudah menyerahkan sejumlah bukti kuat kepada tim Cyber Polres Nunukan.

Menurut Rian, dalam perkara dugaan tindak pidana anak, mekanisme penyelesaiannya ditekankan pada upaya diversi alias penyelesaian perkara semata-mata demi kepentingan si anak dan restoratice justice.

Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di lingkungan Peradilan Umum jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Perda Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak jo Nota Kesepahaman Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM R.I, Jaksa Agung R.I, Kepala Kepolisian R.I Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02. Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana Anak jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

Ia juga menyayangkan perkara yang menurutnya sebuah kenakalan remaja ini harus berkembang sedemikian rupa, sampai mengakibatkan pertikaian antar keluarga.

‘’Kami menduga postingan di medsos yang cukup masif terhadap EF oleh FRD, adalah sebuah playing victim (pendapat sepihak dimana kondisi klien-nya yang berbuat salah, dan untuk menghindari tanggungjawabnya ia melimpahkan kesalahan ke orang lain),’’kata Rian.

Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang Terbesar di Bantul Terbongkar, Polisi dan Bupati Akui Kecolongan

Rian mewanti-wanti, dalam perkara anak, siapapun orangnya tidak boleh pansos, apalagi asal mengeluarkan pendapat dan menyimpulkan suatu kejadian berdasarkan keterangan sepihak.

Terlebih jika opini tersebut bukan dari hasil penyelidikan atau penyidikan yang dijalankan penyidik kepolisian.

‘’Setiap perkara hukum, berlaku asas praduga tak bersalah di mana “setiap orang yang disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahan-nya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,’’jelas Rian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com