Salin Artikel

Perceraian di Lingkungan PNS Padang Meningkat, Kebanyakan Penggugatnya Perempuan

"Pada tahun 2021 sampai saat ini, ada yang mengajukan perceraian sebanyak 33 berkas dan yang baru diproses sebanyak 29 berkas," kata Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Agustini, Rabu (29/9/2021) kepada sejumlah wartawan.

"Dari 33 berkas tersebut, 27 merupakan PNS perempuan yang menggugat cerai dan sisanya PNS laki-laki," lanjutnya.

Sedangkan pada tahun 2020 kata Agustini, ada 25 berkas perceraian yang masuk, 19 merupakan gigatan PNS perempuan dan sisanya dari PNS laki-laki.

Dari jumlah 25 berkas perceraian di 2020 tersebut, sebanyak 21 berkas diizinkan bercerai, 1 berkas tidak diproses karena langsung digugat istrinya, 1 permohonan dicabut dan dua ditolak.

"Yang ditolak ini PNS pria yang mengajukan perceraian. Salah satu alasannya karena tidak mau membuat pernyataan kalau sebagian besar gajinya harus diberikan kepada mantan istrinya tersebut," kata Agustini.

Masalah ekonomi dan ketidakcocokan

Disebutkan oleh Agustini, kalau PNS laki-laki mengajukan perceraian, maka sepertiga gajinya harus diberikan kepada mantan istri dan anaknya.

"Jika mantan istrinya menikah lagi, maka akan hilang gaji yang didapatkan dari mantan suaminya itu dan hanya anaknya yang akan mendapatkan," kata Agustini.

Lebih jauh dikatakan Agustini, alasan terjadinya gugatan perceraian adalah masalah ekonomi dan ketidakcocokan.


PNS perempuan dilarang jadi istri kedua

Dia menambahkan, ada dua pegawai PNS perempuan yang nekat jadi istri kedua dan bisa dikenakan sanksi disiplin. 

"Yang pertama sudah ada putusannya dan tinggal disampaikannya saja lagi. Yang satu lagi masih dalam proses sidang,"ujar 

Dikatakan Agustini, kalau PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua dan hal itu sudah diatur oleh pemerintah.

"Aturan tersebut berdasarkan PP nomor 10 tahun 1983 diubah melalui PP 45 tahun 1990. Jelas berbunyi diktumnya dalam PP itu, seorang PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya. Kalau melanggar akan mendapatkan sanksi yaitu berupa sanksi disiplin tingkat berat dengan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/182039078/perceraian-di-lingkungan-pns-padang-meningkat-kebanyakan-penggugatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke