Namun, di kantor ia pura-pura tidak tahu keberadaan korban.
Setelah kejadian itu, esoknya keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarga ke polisi.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto bilang dari laporan itu, Satreskrim Polresta Samarinda dibantu Polsek terkait bergerak menyelidiki.
Hasilnya, ditemukan bukti orang terakhir yang bertemu korban adalah RS.
RS kemudian dijemput polisi di kantor tempat kerjanya diperiksa hingga terkuak.
RS mengaku bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Mohon maaf kepada keluarga korban atas segala atas segala kelakukan saya," ucap dia.
Eko mengatakan, penemuan jasad korban atas petunjuk pelaku RS.
Di lokasi korban ditemukan dengan kondisi tersisa tulang belulang.
"Motifnya ingin merampok barang-barang korban," kata Eko.
Eko mengatakan hubungan keduanya hanya rekan kerja. Tidak ada hubungan asmara.
RS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 365 subsider 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.