Sementara itu, Kapolres Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatannya karena kesal diusir saat tidur di masjid.
“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid. Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Witnu Urip Laksana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku, sambungnya, ditangkap di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu.
Witnu mengatakan, pihaknya telah menetapkan pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar sebagai tersangka.
Pelaku, dijerat degan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.
"Diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Motif Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Kesal Sering Diusir Saat Tidur
(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.