MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi berencana menjerat Kabba, pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.
"Diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/9/2021) petang.
Kabba ditangkap pada Sabtu siang di rumahnya, Jalan Tinumbu, Makassar.
Baca juga: Motif Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Kesal Sering Diusir Saat Tidur
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah bukti dari pembakaran ini yaitu mimbar dan sajadah yang digunakan untuk menyulut api.
"Mimbar itu nanti akan kita bawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dijadika sebagai barang bukti,” sebut Witnu.
Saat diinterogasi polisi, laki-laki 22 tahun itu mengaku ulahnya dilakukan karena kesal dengan perlakuan Pengurus Masjid Raya Makassar.
Pelaku yang tidak bekerja sering diusir saat tidur di masjid.
Sebelumnya diberitakan, mimbar Masjid Raya Makassar dibakar orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari.
Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap
Pelaku disebut sempat menutupi kamera CCTV di mimbar sebelum membakar. Setelah beraksi, si pembakar pun pergi.
Kebakaran itu baru dipadamkan setelah ada seorang pengurus masjid melihat kobaran api.
Petugas keamanan masjid sempat melihat pembakar mimbar itu dan coba mengejarnya, tapi tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.