Salin Artikel

Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam 15 Tahun Penjara

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/9/2021) petang.

Kabba ditangkap pada Sabtu siang di rumahnya, Jalan Tinumbu, Makassar.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah bukti dari pembakaran ini yaitu mimbar dan sajadah yang digunakan untuk menyulut api.

"Mimbar itu nanti akan kita bawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dijadika sebagai barang bukti,” sebut Witnu.

Pelaku yang tidak bekerja sering diusir saat tidur di masjid.

Sebelumnya diberitakan, mimbar Masjid Raya Makassar dibakar orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari.

Pelaku disebut sempat menutupi kamera CCTV di mimbar sebelum membakar. Setelah beraksi, si pembakar pun pergi.

Kebakaran itu baru dipadamkan setelah ada seorang pengurus masjid melihat kobaran api.

Petugas keamanan masjid sempat melihat pembakar mimbar itu dan coba mengejarnya, tapi tidak berhasil.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/25/204032478/pembakar-mimbar-masjid-raya-makassar-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke