Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap

Kompas.com - 25/09/2021, 16:41 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Polisi menangkap pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. Pelaku yang berinisial K (21) kini diamankan di Posko Resmob Polda Sulawesi Selatan.

K ditangkap polisi dan warga di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu (25/9/2021).

Saat ditanya polisi, K mengaku membakar mimbar itu pada Jumat (24/9/2021) malam.

Baca juga: Polisi Mengetahui Identitas Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, soal penangkapan pembakar mimbar ini akan diumumkan dalam konferensi pers.

Sebelumnya diberitakan, Mimbar Masjid Raya Makassar, dibakar orang tidak dikenal.

Baca juga: Pemuda Ini Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar karena Sering Dimarahi Takmir

Pelaku diduga sengaja menutupi kamera CCTV di mimbar sebelum membakar. Setelah beraksi, si pembakar pun pergi.

Kebakaran itu baru dipadamkan setelah ada seorang pengurus masjid melihat kobaran api.

Baca juga: Terjadi Pembakaran Mimbar Masjid di Makassar, JK Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Petugas keamanan masjid sempat melihat pembakar mimbar itu dan coba mengejarnya, tapi tidak berhasil.

Pengurus Masjid Raya Makassar, Muhammad Syahrir membenarkan adanya kejadian itu.

"Iya benar, benar itu kejadian. Infonya begitu, demikian disampaikan security," ujar  Muhammad Syahrir.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ekspresi dan Pengakuan Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com