BLITAR, KOMPAS.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa dan Bali menetapkan Kota Blitar bertahan di level 3.
Instruksi bertanggal 20 September itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober itu menempatkan Kota Blitar di level 3 bersama 26 daerah lain di Jawa Timur.
Namun, Wali Kota Blitar Santoso menyatakan Kota Blitar akan menerapkan PPKM Level 2 hingga 4 Oktober sesuai penilaian dari Kementerian Kesehatan sebagaimana diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Berdasarkan rilis dari Ibu Gubernur mengacu pada asesmen Kemenkes kita berada di level 2," ujar Santoso kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Berdasarkan penilaian Kemenkes, ujar Santoso, tak hanya level PPKM Kota Blitar yang turun, tetapi juga risiko penularan Covid-19 di wilayah itu.
"Kemudian, kita juga sudah berada di zona kuning," tambahnya.
Sebelumnya, Kota Blitar sempat tertinggal menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang berada di zona oranye atau memiliki tingkat risiko sedang penularan Covid-19.
Baca juga: Pesta Miras di Blitar Berakhir Pembunuhan, AM Tewas di Tangan Teman
Santoso tidak menjelaskan lebih jauh perbedaan hasil penilaian antara Kemenkes dengan Kemendagri.
"Kita patut bersyukur atas turunnya level ini. Tentu ini akan berdampak pada sejumlah kelonggaran dalam aktivitas masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Santoso kembali mengingatkan agar masyarakat Kota Blitar tidak menanggapi hal ini dengan euforia yang berujung pada kelalaian dalam mematuhi disiplin protokol kesehatan.
Menurut Santoso, ancaman terjadinya ledakan kasus Covid-19 tetap harus diwaspadai.
"Jadi prokes tetap harus dijalankan agar tidak terjadi ledakan gelombang ketiga," kata dia.
Santoso menambahkan, meski Kota Blitar akhirnya turun level, sejumlah kekurangan yang sebelumnya menjadi catatan akan diperbaiki.
Santoso merujuk pada jumlah testing dan respons tracing yang masih perlu ditingkatkan lagi jumlahnya untuk setiap kasus konfirmasi yang muncul.