Salin Artikel

Kota Blitar PPKM Level 3 di Instruksi Mendagri, Wali Kota: Sesuai Rilis Bu Gubernur, Kita di Level 2

Instruksi bertanggal 20 September itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober itu menempatkan Kota Blitar di level 3 bersama 26 daerah lain di Jawa Timur.

Namun, Wali Kota Blitar Santoso menyatakan Kota Blitar akan menerapkan PPKM Level 2 hingga 4 Oktober sesuai penilaian dari Kementerian Kesehatan sebagaimana diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Berdasarkan rilis dari Ibu Gubernur mengacu pada asesmen Kemenkes kita berada di level 2," ujar Santoso kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Berdasarkan penilaian Kemenkes, ujar Santoso, tak hanya level PPKM Kota Blitar yang turun, tetapi juga risiko penularan Covid-19 di wilayah itu.

"Kemudian, kita juga sudah berada di zona kuning," tambahnya.

Sebelumnya, Kota Blitar sempat tertinggal menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang berada di zona oranye atau memiliki tingkat risiko sedang penularan Covid-19.

Santoso tidak menjelaskan lebih jauh perbedaan hasil penilaian antara Kemenkes dengan Kemendagri.

"Kita patut bersyukur atas turunnya level ini. Tentu ini akan berdampak pada sejumlah kelonggaran dalam aktivitas masyarakat," ujarnya.

Meski demikian, Santoso kembali mengingatkan agar masyarakat Kota Blitar tidak menanggapi hal ini dengan euforia yang berujung pada kelalaian dalam mematuhi disiplin protokol kesehatan.

Menurut Santoso, ancaman terjadinya ledakan kasus Covid-19 tetap harus diwaspadai.

"Jadi prokes tetap harus dijalankan agar tidak terjadi ledakan gelombang ketiga," kata dia.

Santoso menambahkan, meski Kota Blitar akhirnya turun level, sejumlah kekurangan yang sebelumnya menjadi catatan akan diperbaiki.

Santoso merujuk pada jumlah testing dan respons tracing yang masih perlu ditingkatkan lagi jumlahnya untuk setiap kasus konfirmasi yang muncul.


Selain itu, merujuk pada instruksi Menko Maritim dan Investasi Luhut B Panjaitan, Santoso meminta vaksinasi golongan lansia diprioritaskan lagi.

Penjelasan Dinkes

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan, Didik Djumianto mengatakan, perbedaan hasil penilaian antara Kemendagri dan Kemenkes terjadi karena perbedaan indikator yang digunakan.

"Mungkin lebih tepatnya, Kemendagri memiliki pertimbangan yang lebih kompleks, menambahkan indikator lain dalam penilaian," jelasnya.

Di sisi lain, tambah Didik, Kemenkes menggunakan enam indikator yang lazim digunakan dalam epidemiologi.

Keenam indikator itu terbagi dalam dua kelompok, yaitu indikator laju penularan dan indikator kapasitas respons.

Indikator laju penularan terdiri dari jumlah kasus konfirmasi, jumlah pasien dirawat, dan jumlah kematian. Indikator kapasitas respons terdiri dari jumlah testing, jumlah penemuan kontak erat, dan tingkat hunian rumah sakit.

"Sementara dalam penilaian Kemendagri ada jumlah penduduk yang sudah dan pertimbangan wilayah aglomerasi," ujarnya.

Meski capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Blitar merupakan salah satu yang tertinggi di Jawa Timur, kata Didik, dari pertimbangan wilayah aglomerasi mungkin Kota Blitar dinilai memiliki tingkat risiko tinggi dalam penularan Covid-19.

Namun, Didik mengungkapkan, penilaian dengan kriteria yang lebih berat oleh Kemendagri juga diberikan untuk daerah lain.

Pada Senin (20/9/2021), Satgas Covid-19 melaporkan satu kasus konfirmasi, sehingga akumulasi kasus menjadi 6.950.

Akumulasi kasus kematian sebanyak 261 atau tingkat kematian 3,75 persen.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/175736978/kota-blitar-ppkm-level-3-di-instruksi-mendagri-wali-kota-sesuai-rilis-bu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke