"Korban mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun psikis, kekerasan fisik ya dicubit, dipukul, ditendang, kadang seperti itu," bebernya.
Kukuh menuturkan dari keterangan pelaku nekat melakukan aksinya karena khilaf.
"Ketidakharmonisan (dengan istri) iya. Ya biasa pengakuan pelaku khilaf," tandasnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan yakni sepotong celana pendek dan satu handuk.
"Ini mungkin ada satu barang bukti yang masih dalam pencarian yaitu kondomnya itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, SND diancam dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.