Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bejat, Ayah di Sleman Tega Setubuhi 2 Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Kompas.com - 21/09/2021, 14:11 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernisial SND (41), warga Tempel, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap karena diduga menyetubuhi dua anak kandungnya selama delapan tahun.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengatakan, SND mempunyai dua orang anak insial Y dan D.

"Umurnya kalau sekarang sudah 18 (Y) sama 16 (D) tahun," ujar Yunanto Kukuh saat jumpa pers kepada wartawan, Selasa (21/09/2021).

Baca juga: Ayah Setubuhi 2 Anak Kandungnya di Palopo, Terungkap dari Tangisan Korban ke Tantenya

Kukuh menyampaikan, SND menyetubuhi kedua anak kandungnya sejak tahun 2013.

"Dari sejak kecil dari tahun 2013, kejadianya berangsur-angsur. 2013 sampai dengan sekarang sudah 8 tahun, sudah 8 tahun melakukan persetubuhan terhadap anak," tegasnya.

Pelaku, lanjutnya, awalnya memegang. Kemudian berlanjut dengan memaksa berhubungan badan.

Pelaku ini juga merayu korban dengan akan memberikan uang jajan, namun selalu ditolak oleh kedua korban.

Menurut Kukuh, pelaku melakukan aksinya ketika istrinya sedang berjualan pecel lele.

Bahkan, SND tega melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban jika permintaanya ditolak.

"Keterangan dari anak yang kecil hampir setiap hari, saat ibunya jualan. Selama 8 tahun itu hampir setiap hari dipaksa melakukan hubungan badan," ungkapnya.

Baca juga: Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Palopo, Motifnya Khilaf

Aksi bejat SND terbongkar setelah anak pertamanya yakni Y memberanikan diri melapor ke polisi pada September 2021.

"Anak yang besar berani melaporkan karena sudah tidak tahan lagi, ketika korban ini sudah mempunyai suami baru berani melaporkan pelaku," tuturnya.

Kukuh mengungkapkan, istri pelaku tidak curiga dengan apa yang dilakukan suaminya. Sebab, suaminya selalu membantu berjualan.

"Istri juga tidak curiga. Setelah melakukan aksinya, langsung membantu kerja ke tempat istri, jadi seolah tidak terjadi apa-apa," tandasnya.

Kedua anaknya juga tidak bercerita karena takut mendapat tindak kekerasan dari pelaku.

"Korban mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun psikis, kekerasan fisik ya dicubit, dipukul, ditendang, kadang seperti itu," bebernya.

Kukuh menuturkan dari keterangan pelaku nekat melakukan aksinya karena khilaf.

"Ketidakharmonisan (dengan istri) iya. Ya biasa pengakuan pelaku khilaf," tandasnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan yakni sepotong celana pendek dan satu handuk.

"Ini mungkin ada satu barang bukti yang masih dalam pencarian yaitu kondomnya itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, SND diancam dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com