Salin Artikel

Bejat, Ayah di Sleman Tega Setubuhi 2 Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernisial SND (41), warga Tempel, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap karena diduga menyetubuhi dua anak kandungnya selama delapan tahun.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengatakan, SND mempunyai dua orang anak insial Y dan D.

"Umurnya kalau sekarang sudah 18 (Y) sama 16 (D) tahun," ujar Yunanto Kukuh saat jumpa pers kepada wartawan, Selasa (21/09/2021).

Kukuh menyampaikan, SND menyetubuhi kedua anak kandungnya sejak tahun 2013.

"Dari sejak kecil dari tahun 2013, kejadianya berangsur-angsur. 2013 sampai dengan sekarang sudah 8 tahun, sudah 8 tahun melakukan persetubuhan terhadap anak," tegasnya.

Pelaku, lanjutnya, awalnya memegang. Kemudian berlanjut dengan memaksa berhubungan badan.

Pelaku ini juga merayu korban dengan akan memberikan uang jajan, namun selalu ditolak oleh kedua korban.

Menurut Kukuh, pelaku melakukan aksinya ketika istrinya sedang berjualan pecel lele.

Bahkan, SND tega melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban jika permintaanya ditolak.

"Keterangan dari anak yang kecil hampir setiap hari, saat ibunya jualan. Selama 8 tahun itu hampir setiap hari dipaksa melakukan hubungan badan," ungkapnya.

Aksi bejat SND terbongkar setelah anak pertamanya yakni Y memberanikan diri melapor ke polisi pada September 2021.

"Anak yang besar berani melaporkan karena sudah tidak tahan lagi, ketika korban ini sudah mempunyai suami baru berani melaporkan pelaku," tuturnya.

Kukuh mengungkapkan, istri pelaku tidak curiga dengan apa yang dilakukan suaminya. Sebab, suaminya selalu membantu berjualan.

"Istri juga tidak curiga. Setelah melakukan aksinya, langsung membantu kerja ke tempat istri, jadi seolah tidak terjadi apa-apa," tandasnya.

Kedua anaknya juga tidak bercerita karena takut mendapat tindak kekerasan dari pelaku.

"Korban mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun psikis, kekerasan fisik ya dicubit, dipukul, ditendang, kadang seperti itu," bebernya.

Kukuh menuturkan dari keterangan pelaku nekat melakukan aksinya karena khilaf.

"Ketidakharmonisan (dengan istri) iya. Ya biasa pengakuan pelaku khilaf," tandasnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan yakni sepotong celana pendek dan satu handuk.

"Ini mungkin ada satu barang bukti yang masih dalam pencarian yaitu kondomnya itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, SND diancam dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/141115578/bejat-ayah-di-sleman-tega-setubuhi-2-anak-kandungnya-selama-8-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke