PALOPO, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial KSL (37) tega menyetubuhi dua anak kandung berinisial AN (15) dan AL (13).
Perbuatan kemudian dilaporkan istri ke pihak kepolisian.
“Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya dan tantenya menyampaikan ke ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Warga Palopo Korban Penganiayaan Gangster, Polisi Lakukan Penyelidikan
Alfian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak September 2018.
Pelaku, kata dia, mencabuli kedua anaknya lantaran hubungan bersama istri sedang kurang harmonis.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.
“Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf. Sering meminta ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” ucap Alfian.
Baca juga: Kelurahan di Palopo Ini Wilayah Blank Spot Sinyal, Siswa Belajar Daring di Tengah Sawah
Pelaku yang bekerja sebagai buruh rumput laut ini menyetubuhi anaknya saat istri pergi bekerja.
"Istrinya juga buruh jemur rumput laut, pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.