PEKANBARU, KOMPAS.com - AN alias Anak Hantu tak berkutik ketika ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti di Riau atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pria berusia 38 tahun ini mencuri satu unit sepeda motor. Adapun hasil curiannya itu ditukar dengan narkotika jenis sabu untuk dipakai pribadi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (15/9/2021), di rumahnya di Jalan Manggis, Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti.
"Pelaku AN alias Anak Hantu mengakui perbuatannya yang mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Jalan Handayani, Selatpanjang Timur pada akhir Agustus 2021 lalu. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Andi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021).
Ia menjelaskan, pelaku mencuri satu unit sepeda motor bebek berikut STNK dan satu unit handphone.
Hasil curian itu, ditukar oleh pelaku dengan sabu kepada kakak beradik berinisial MH (41) laki-laki dan TY (37) perempuan, warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.
"Jadi, barang bukti sepeda motor dan handphone hasil curian ini ditukar pelaku dengan sabu seberat 2,5 gram dan ditambah uang tunai Rp 1 juta," ungkap Andi.
Petugas selanjutnya bergerak untuk menangkap kedua penadah, HM dan TY hingga berhasil diamankan di rumahnya di Desa Mayang Sari.
Kepada polisi, dua bersaudara ini mengatakan jika barang bukti telah dijual kepada seorang pria di Desa Pelantai berinisial W, yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).
"Tersangka HM dan TY ini juga menjual sepeda motor dengan cara tukar tambah dengan narkotika jenis sabu," kata Andi.
Petugas, sambung Andi, melakukan penggeledahan di rumah HM dan TY, serta ditemukan empat unit sepeda motor.