PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IHM (35) di kantor Kelurahan Gadjah Mada, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja.
IHM yang kini ditahan di Mapolres Pangkalpinang sementara waktu diberhentikan dari kedinasan.
"Sesuai PP 17 Tahun 2020 perubahan atas PP 11 Tahun 2017 yang bersangkutan diberhentikan sementara sejak ditahan," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Pegawai BKPSDMD Pangkalpinang, Fahrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Mencari Ikan Bersama Istri, Seorang Ketua RT di Babel Ditemukan Meninggal Usai Diterkam Buaya
Fahrizal membenarkan bahwa IHM merupakan seorang PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, IHM pernah terjerat kasus narkoba yang sama dan harus menjalani rehabilitasi.
"Pernah direhab sekitar 10 tahun lalu," ujar Fahrizal.
Baca juga: Soal Oknum PNS Kejaksaan Kawin Cerai, Kejati NTB: Hanya 6 Kali, Paling Singkat 6 Bulan
Selanjutnya sanksi bagi IHM akan ditentukan dari keputusan final pengadilan.
Fahrizal mengingatkan agar pegawai tidak terjerumus dalam kegiatan apa pun terkait narkotika.
Sebab, menurutnya sejak beberapa tahun terakhir, sudah tiga pegawai yang diberhentikan secara tetap.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.