PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IHM (35) di kantor Kelurahan Gadjah Mada, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja.
IHM yang kini ditahan di Mapolres Pangkalpinang sementara waktu diberhentikan dari kedinasan.
"Sesuai PP 17 Tahun 2020 perubahan atas PP 11 Tahun 2017 yang bersangkutan diberhentikan sementara sejak ditahan," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Pegawai BKPSDMD Pangkalpinang, Fahrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Mencari Ikan Bersama Istri, Seorang Ketua RT di Babel Ditemukan Meninggal Usai Diterkam Buaya
Fahrizal membenarkan bahwa IHM merupakan seorang PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, IHM pernah terjerat kasus narkoba yang sama dan harus menjalani rehabilitasi.
"Pernah direhab sekitar 10 tahun lalu," ujar Fahrizal.
Baca juga: Soal Oknum PNS Kejaksaan Kawin Cerai, Kejati NTB: Hanya 6 Kali, Paling Singkat 6 Bulan
Selanjutnya sanksi bagi IHM akan ditentukan dari keputusan final pengadilan.
Fahrizal mengingatkan agar pegawai tidak terjerumus dalam kegiatan apa pun terkait narkotika.
Sebab, menurutnya sejak beberapa tahun terakhir, sudah tiga pegawai yang diberhentikan secara tetap.
"Tiga orang sudah terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Fahrizal.
Penangkapan IHM bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pangkalpinang pada dua lokasi berbeda di Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021).
Adapun sebanyak tiga orang diamankan dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi mengatakan, dari tiga orang yang diamankan, salah satunya adalah IHM yang merupakan seorang PNS.
Di hadapan polisi, IHM sempat mengelak soal kepemilikan daun ganja namun tak menampik bila sudah menggunakan empat linting.
"Kami mendalami soal keberangkatan (paket ganja) ke Aceh, karena ada pengakuan dari tersangka lainnya," ujar Astrian.
Selain IHM, ada pula seorang mahasiswa dan seorang pemuda yang kini berstatus sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram daun ganja kering siap edar dari para pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.