PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepolisian mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang penambang ditangkap dan sebuah alat berat eksavator diamankan.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, sebanyak 10 orang penambang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan,” kata Yani kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Buntut Aksi KKB, Bupati Yahukimo Akan Tutup Tambang Emas Ilegal di Distrik Seradala
Yani menerangkan, tambang emas illegal yang diungkap ini berada di Jalan Pelang-Tumbang Titi tepatnya di KM26, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, pada 6 September 2021, pukul 11.30 WIB.
Dijelaskan, pengungkapan berawal informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Ada informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan ke lokasi melakukan penggerebekan,” terang Yani.
Saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersebut, lanjut Yani, penanggung jawab kegiatan tidak dapat menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan, sehingga aktivitas itu pun langsung dihentikan.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial FEL (21), JEF (35), OK (26), RUS (33), SUP (36), BUR (26), US (40), HA (22), OL (37), dan DAR (42).
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Riau Digerebek, Puluhan Pekerja Tak Berkutik Diamankan
Selain mengamankan para pekerja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator, lima buah karpet, satu selang spiral, satu potongan selang, satu unit mesin dompeng, satu buah pompa air, 40 liter solar, serta satu buah pipa paralon.
“Sebanyak enam orang berasal dari Kabupaten Bengkayang dan empat orang warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang,” ujar Yani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.