Sepeda motor tersebut diduga hasil curian, karena pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya.
Petugas selanjutnya mengejar pelaku DPO, yakni W di kediamannya di Desa Pelantai.
Namun, pelaku tidak ada di rumahnya diduga telah melarikan diri.
"Hasil penggeledahan di rumah W, tim menemukan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang sudah di rubah warna oleh pelaku," sebut Andi.
Tidak hanya itu, kata dia, di rumah tersebut juga ditemukan tiga paket kecil sabu dan dua buah alat hisap sabu di bawah kasur adik kandung W, berinisial DN.
DN dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke kantor polisi.
"Tiga tersangka, AN alias Anak Hantu, MH dan TY serta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti. Sedangkan DN dan barang bukti sabu diserahkan ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut," tutup Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.