KUPANG, KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) Briptu JS dilaporkan ke kepolisian setempat.
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan, JS dilaporkan karena diduga melakukan penipuan bahan bakar minyak (BBM)
"Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Rote Ndao dan telah dibuatkan dalam /laporan polisi dengan nomor : LP / 58 / IX / 2021 / SPKT II RES ROTE NDAO / NTT / tgl 15 September 2021," ungkap Anam, kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Saat Polisi di Madiun Beramai-ramai Angkat 100 Yatim Piatu karena Covid-19 Jadi Anak Asuh
Anam menyebutkan, JS dilaporkan oleh Junus Ndoluanak (46), seorang petani asal Desa Oematamboli, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.
Kasus itu bermula ketika JS mendatangi rumah Junus pada Bulan Agustus 2021 lalu.
Saat bertemu Junus, JS menawarkan BBM jenis bensin yang akan dijualnya.
"Saat bertemu dengan pelapor (Junus), terlapor (JS), mengatakan, kalau bapak mau beli bensin, nanti ambil di terlapor saja, karena kata terlapor, kebetulan dari polisi ada jual jatah bensin," ujar Anam meniru ucapan JS.
Kepada Junus, JS juga menyampaikan, harga bensin per drum Rp 1,5 juta.
Setelah itu, JS meminta uang senilai Rp 7,5 juta dari harga tujuh drum bensin.
JS pun mengatakan ke Junus, satu atau dua hari ke depan bensin akan diantar ke rumah Junus.
Baca juga: Air Saluran Irigasi di Klaten Berwarna Merah, Polisi Lakukan Penyelidikan