PANGANDARAN, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis, memberlakukan sistem ganjil genap di objek wisata Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (17/9/2021) pukul 13.00 WIB hingga Minggu sore (19/9/2021) pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Soal Wisatawan yang Membeludak, Ini Penjelasan Bupati Pangandaran
"Sesuai arahan Pak Kapolres, ganjil genap berlaku di dalam kawasan wisata (Pantai Pangandaran)," kata Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo melalui pesan WhatsApp, Jumat sore.
Untuk sementara, kata Wibowo, sistem ganjil genap hanya berlaku di objek wisata Pantai Pangandaran, khususnya pada pantai barat.
Baca juga: Bupati Pangandaran Beri Batas Waktu Pelaku Usaha Wisata untuk Vaksinasi
Namun, apabila ada peningkatan jumlah wisatawan, kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran.
Wibowo menjelaskan, pihaknya akan menyekat pelat nomor ganjil dan genap mengikuti tanggal pada kalendar di persimpangan dekat kantor Susi Air.
Adapun sistem ganjil genap kendaraan diberlakukan bagi kendaraan roda empat.
"Ganjil genap, kecuali kendaraan roda dua," jelasnya.