Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nani Pengirim Sate Sianida Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Keberatan

Kompas.com - 16/09/2021, 15:43 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Tim penasehat hukum terdakwa kasus sate sianida Nani Aprilliani Nurjaman keberatan dengan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait dakwaan pasal pembunuhan berencana.

"Kami dari kuasa hukum Nani Apriliani Nurjaman melihat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum yang merupakan dakwaan kombinasi dan tentunya memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam persoalan ini. Dan dengan terkait Pasal 143 huruf a dan huruf b maka kami, demi kepentingan pembelaan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengajukan keberatan," ujar salah satu tim kuasa hukum Nani, Wanda Satria Atmaja saat persidangan di Ruang Cakra PN Bantul, Kamis (16/9/2021).

Seusai sidang, Wanda mengatakan pihaknya keberatan dengan pengenaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya.

Pasalnya, apa yang telah direncanakan Nani tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Karena saudara Tomi tidak meninggal dunia. Tapi lebih jelasnya nanti dalam persidangan," kata Wanda.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Sate Sianida, Nani Ikuti Sidang dari Lapas, Didakwa Pasal Berlapis

Sebelumya, sidang perkara mengakibatkan seorang anak pengemudi ojek online Naba Faiz Prasetya meninggal dunia tersebut tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl tertanggal 9 September 2021.

Persidangan digelar secara online.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota dan dihadiri oleh ketiga penasehat hukum terdakwa yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia, Wanda Satria.

Sidang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Sidang Perdana Nani, Pengirim Sate Sianida Digelar 16 September

 

Humas PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan, agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Adapun dakwaan pertama Pasal 340 KUHP, yang kedua subsider Pasal 338, ketiga lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP, kemudian lebih subsider lagi Pasal 351 atau kedua Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78 C Undang-undang RI no 35 tentang Perubahan Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.

"Sidang hari ini pembacaan dakwaan oleh penuntut umum," kata Raharjo seusai sidang di PN Bantul, Kamis.

Sidang akan digelar pada 27 September 2021 dengan agenda pembacaan keberatan dari penasehat hukum.

"Sidang ditunda (27 September, karena Pak Ketua (Aminuddin) ada acara pelatihan," kata Gatot. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com