YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Tersangka kasus sate sianida Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul.
Sidang digelar secara online, Kamis (16/9/2021).
Sidang perkara mengakibatkan seorang anak pengemudi ojek online Naba Faiz Prasetya meninggal dunia tersebut tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl tertanggal 9 September 2021.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota dan dihadiri oleh ketiga penasehat hukum terdakwa yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia, Wanda Satria.
Sidang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Sidang Perdana Nani, Pengirim Sate Sianida Digelar 16 September
Humas PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan, sidang perdana ini agendanya pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
Adapun dakwaan pertama Pasal 340 KUHP, yang kedua subsider Pasal 338, ketiga lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP, kemudian lebih subsider lagi Pasal 351 atau kedua pasal 80 ayat 3 juncto pasal 78 C undang-undang RI no.35 tentang Perubahan Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.
Sidang akan kembali digelar pada 27 September 2021 dengan agenda pembacaan keberatan dari penasehat hukum.
"Sidang ditunda (27 September, karena Pak Ketua (Aminuddin) ada acara pelatihan," kata Gatot.
Baca juga: Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta, Tersangka Kasus Sate Sianida Dikarantina
Dari pengamatan di persidangan Ruang Sidang Cakra hanya diisi majelis hakim dan penasehat hukum.
Sementara Nani menggunakan kerudung hitam menggunakan headset mengikuti persidangan jarak jauh dari Lapas Perempuan II B Yogyakarta, yang ada di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul.
Penuntut umum mengikuti persidangan dari Kejaksaan Bantul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.